Sumber :
- zainal arifin
Harga Emas Melambung Tinggi, Warga Berbondong-bondong Jual Perhiasan Emas
Rabu, 24 April 2024 - 12:42 WIB
“Saya kerja di Taiwan, mumpung di Indonesia saya belanja perhiasan meski sekarang sedang naik namun harganya tetap lebih murah jadi ya saya tetap beli,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya. (zaz/far)