Korban penipuan PJTKI.
Sumber :
  • miftakhul erfan

Tertipu Iming-iming Gaji Rp80 Juta di Inggris, Pemuda Madiun Laporkan PJTKI ke Polisi

Kamis, 25 April 2024 - 13:15 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Kandas sudah keinginan Prianto, pemuda 31 tahun asal Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun untuk bekerja di Negara Inggris sebagai TKI di perkebunan dengan gaji Rp80 juta rupiah per bulan. 

Hal ini terjadi lantaran kepala PJTKI PT Samawa Putri Cabang Nganjuk Suratin Ekawati telah menipunya dengan tidak memberangkatkan kerja ke negara tujuan. 

Prianto mengaku, dirinya telah mendaftar jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak tahun 2021. Bahkan pelaku juga meminta uang DP Rp65 juta agar bisa berangkat lebih cepat di tahun 2022. Namun setelah dibayar Rp50 juta dirinya tak kunjung berangkat hingga sekarang. 

“Saya melaporkan Suratin Ekawati ke polisi karena dijanjikan kerja ke Inggris kerja di perkebunan berangkat tahun 2022 tapi hingga sekarang belum juga berangkat,” kata Prianto di Polres Madiun, Rabu (24/4/2024) siang. 

Prianto juga mengaku sudah berulang kali menanyakan dan meminta kembali uang DP yang telah ia bayar ke pelaku namun hanya janji saja. Bahkan saat ini pelaku sudah tak lagi bisa dihubungi. 

“Sudah berulangkali saya telepon, saya minta kembali DPnya tapi hanya dijanjikan bulan depan cair begitu terus, malah sekarang nomor saya sudah diblokir,” imbuhnya. 

Selain dirinya, Prianto mengaku ada puluhan korban lainya sekitar 40an orang yang berasal dari Madiun. Malah mereka sudah membayar lunas DPnya terapi juga tidak berangkat. 

Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Madiun masih baru menerima satu pelapor atas kasus penipuan yang dilakukan oleh PJTKI yang dimaksud. Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan bukti. 

Polisi berharap agar para korban yang merasa tertipu segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Satreskrim Polres Madiun. Sehingga kasus penipuan ini bisa segera terungkap. (men/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral