- tvOne - edy cahyono
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan 4 Perampok di Kalipare Malang
Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang pelaku perampokan meskipun 2 orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa perampokan ini terjadi di rumah Rini Setyowati (43) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (5/4) lalu.
Keempat tersangka yang berhasil dibekuk polisi yakni Sulistiono alias Atun (40) warga Tumpakrejo Kecamatan Kalipare, Kholid Alatas (43) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Mistari alias Tari (43) dan Edi Santoso alias Gendut (51) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.
"Untuk 2 orang pelaku lainnya yakni Jianto (50) dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) warga Binangun Kabupaten Blitar, kini masih dalam pengejaran atau DPO," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (24/4).
Kompol Imam mengatakan, bahwa empat orang tersangka pelaku perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Imam.
Imam menjelaskan, korban perampokan adalah pasangan suami istri, Rubiyono Slamet (46) dan istrinya Rini Setyowati (43). Korban adalah karyawan sebuah koperasi dan para pelaku berjumlah 6 orang, bahkan sempat melakban mulut, tangan dan kaki korbannya bernama Rini disalah satu ruang mushola.