Tiga pelaku pembegalan di Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Tiga Pelaku Pembegalan Motor dan Hp Sepasang Kekasih Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 - 15:20 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku pembegalan terhadap sepasang kekasih di Jalan Ahmad Yani Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ketiga tersangka ini diketahui bernama Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan pasangan saudara Kiki Nur Andayani (27) serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yakni Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, ke Polsekta Blimbing pada hari Senin (22/4/2024) malam.

"Saat itu korban sedang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang," ujar Kompol Danang, Sabtu (27/4/2024).

Lanjut kata Danang, dalam perjalanan ke arah Blimbing, korban yang sedang membonceng kekasihnya tak menyadari kalau sudah diikuti dari belakang oleh ketiga tersangka yang mengendarai motor berboncengan tiga orang.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, para tersangka pun beraksi lalu mendatangi korban di tengah jalan dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab," jelas Danang.

Karena korban bersama kekasihnya diancam pakai golok dengan cara ditodongkan ke tubuh korban hingga korban merasa ketakutan, akhirnya korban memilih menuruti perkataan tersangka.

"Korban disuruh turun dari motornya, lalu, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban," imbuhnya.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.

Mendapatkan laporan ini, petugas unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka.

Ketiga tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

"Ketiga tersangka diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:58
Viral