Sidang kasus penganiayaan santri di Blitar.
Sumber :
  • muhammad imron

PN Blitar Vonis 17 Santri Penganiaya Sesama Santri dengan Hukuman 1-2,6 Tahun Penjara

Selasa, 30 April 2024 - 11:40 WIB

Blitar, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, menggelar sidang dengan agenda vonis atas kasus penganiayaan menyebabkan satu santri di salah satu pondok pesantren meninggal dunia. Dalam sidang tertutup tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan berbeda-beda kepada 17 santri sebagai anak berhadapan dengan hukum, dengan vonis satu tahun dan 2,6 tahun hukuman kurungan penjara, Senin (29/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto seusai sidang mengatakan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni maksimal empat tahun kurungan usai putusan sidang, JPU menyatakan pikir-pikir.

“Apakah kami menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

Dalam putusan hakim, dua santri divonis kurungan 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Blitar, 14 lainnya dipidana satu tahun, serta satu sisanya menjalani pembinaan di Dinas Sosial Jawa Timur karena usianya 13 tahun.

“Vonisnya berbeda tapi secara keseluruhan majelis hakim sependapat dengan kami, masing-masing dihukum ada yang satu tahun dan 2,6 tahun penjara,” imbuhnya.

Penjatuhan hukuman ini dibedakan berdasarkan peran masing-masing santri. Untuk terdakwa dengan vonis 2,6 tahun sebelumnya JPU menuntut empat dan lima tahun penjara, karena dua pelaku merupakan pelaku yang berperan aktif mulai dari memukul dan pertama kali yang mengajak untuk membawa korban ke lantai dua musholah.

“Iya yang 2,6 tahun itu tuntutanya empat dan lima tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral