kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di Kabupaten Sidoarjo.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

15 ASN di Sidoarjo Diperiksa KPK atas Kasus Pemotongan Insentif Pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:45 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dengan sejumlah awak media di Jakarta. Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada hari Senin (29/4) di Polda Jawa Timur. Sebanyak 15 ASN tersebut, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M. Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.

Sebelumnya, KPK beberapa hari lalu menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. 

KPK selanjutnya menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS), karena ada keterkaitan dengan Siska Wati.

Atas kondisi tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati.

Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada hari Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (khu/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral