Pemkab Blitar Raih Opini WTP ke-8 dari BPK Jawa Timur.
Sumber :
  • tim tvone

Pemkab Blitar Raih Opini WTP ke-8 dari BPK Jawa Timur

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:01 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/5/2024) di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK RI Provinsi  Jawa Timur pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 kabupaten/kota seluruh Jatim. Penyerahan LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi.

Bupati Blitar, Hj.Rini Syarifah menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh ASN, Non ASN, dan dukungan DPRD Kabupaten Blitar, masyarakat serta stakeholders.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini berharap, capaian Opini WTP kedelapan tersebut merupakan pelecut semangat untuk mempertahankan opini WTP sekaligus terus berbenah diri menuju pemerintahan yang baik.

Mak Rini sapaan Bupati Blitar juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Seluruh rekomendasi, catatan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur akan segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Karyadi, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan, pihaknya  memberikan waktu (untuk pemerintah kabupaten/kota) untuk perbaikan dari rekomendasi dan ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.

Dijelaskan pula bahwa opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Sejumlah catatan rekomendasi yang dirangkum oleh BPK Jatim antara lain masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah delum dilakukan secara tertib, terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan. Selain itu masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat. Juga terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang, serta terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral