- Istimewa
Suami Bacok Istri yang Masih Hamil Empat Bulan, Ternyata Pelaku Emosi Lakukan Hal Tak Terduga Berkali-kali
Kota Malang, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan MR (23) yang tega membacok istrinya dalam keadaan hamil empat bulan di Kota Malang.
Pria asal Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang itu tega membacok istri yang hamil empat bulan karena diduga cemburu.
Polresta Malang Kota mengungkapkan pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan wilayah Jalan Muharto VII RT.08 RW.10 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga didasari tersangka merasa cemburu terhadap korban yang merupakan istri dan baru dinikahi tanggal 2 Desember 2023 di KUA Sukun Kota Malang.
"Tersangka merasa cemburu tiap kali melihat istrinya sering berkomunikasi dengan teman teman lelakinya dan tersangka selalu mengungkit ungkit masa lalu korban," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Senin (6/5/2024 ).
Danang menuturkan peristiwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berawal pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DEF (20) yang dalam kondisi hamil empat bulan sedang menonton televisi.
Selanjutnya, tersangka yang merupakan suami sah korban datang dengan memegang handphone milik korban sambil marah mengungkit masa lalu korban.
"Tiba-tiba tersangka langsung menendang dengan kencang paha kanan korban dan paha kiri korban berkali-kali, bahkan memukul korban dengan gagang sapu, sehingga korban mengalami luka memar pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri," bebernya.
Selain itu, Danang mengatakan pelaku menyeret korban ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban sejauh lima meter. Selanjutnya, tersangka meninggalkan rumah.
"Saat tersangka pergi, korban berlari ke rumah mertua yang bersampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya," imbuhnya.
Usai cerita dengan mertuanya, korban kembali ke rumah sendiri.
Sekitar 30 menit kemudian, tersangka pulang dengan membawa celurit.
"Dengan memegang celurit sama sarung celurit, tersangka langsung membacokan cluritnya ke bagian tubuh korban berkali kali," jelasnya.
Saat terjadi kasus penganiayaan ini, pihak mertua dari korban bersama para tetangga sempat melerai, tetapi kondisi pelaku dalam keadaan emosi dan sulit dilerai.
"Saat pelaku menganiaya istrinya sempat dilerai sama mertua dari korban bersama tetangga. Namun, pelaku yang masih emosi tak menghiraukannya," beber Danang.
"Akibatnya korban mengalami luka pada kaki kanan bagian tulang kering, luka pada kaki kiri bagian tulang kerin luka pada jari tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kiri, luka memar pada lengan kanan dan luka memar pada lengan kiri," tegasnya.
Dia menjelaskan korban masih mengandung anak pertama yang masih berusia 4 bulan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak keluarganya. Hingga Akhirnya korban melaporkan ke Polresta Malang Kota.
"Tetangga korban yang mengetahui peristiwa ini pada saat itu jugamelapor ke Polresta Malang Kota atas kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dan atas laporan ini tersangka pada hari Senin (29/4/2024 ) ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib di rumah Jl. Muharto VII Rt. 008 Rw. 010 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang," imbuhnya.
Tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," tandasnya.(eco/lgn)