- agus wibowo
Polisi Buru Pelaku Penyebaran Video Mesum Pelajar SMK di Pacitan
AKBP Agung Nugroho menambahkan, jika dalam penyelidikan sudah dapat meminta keterangan pelaku dan penyebarnya, pihak kepolisian kemudian akan melakukan langkah penanganan secara cepat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video itu karena pelaku penyebaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau penyebaran dilakukan maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur masih belum memberikan keterangan atas banyaknya unggahan video syur yang beredar dan pemerannya adalah kalangan pelajar sekolah menengah tingkat atas. Disdik provinsi bahkan akan memberikan teguran Kacabdin Jawa Timur di Pacitan tetkait itu.
Video viral kini tengah menjadi perbincangan hangat dan tersebar. Video berdurasi delapan menit 15 detik itu mempertontonkan aksi seorang perempuan tengah masturbasi dan diduga kuat aktris pemeran dalam video asusila ini adalah seorang pelajar kelas 11 SMKN di Pacitan. (asw/far)