Yusuf Widiatmoko (pegang mike) dan Zainuri (kaos hitam berpeci) saat mendaftar ke KPU Banyuwangi sebagai calon kepala daerah jalur independen, Minggu (12/5/2024).
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Tak Penuhi Persyaratan Jalur Perorangan, Mantan Wabup Gagal Daftar Cabup Banyuwangi

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:37 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com - Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon Bupati Banyuwangi. Mantan wakil bupati di era Bupati Abdullah Azwar Anas tahun 2010-2020 itu gagal mendaftar lewat jalur perseorangan. KPU Banyuwangi menolak pendaftarannya karena Yusuf dan pasangannya Zainuri tak membawa berkas yang disyaratkan.

Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, Minggu (12/5). Bersama relawan, mereka datang membawa dua pikap berisi berkas.

Yusuf mengatakan, berkas fisik yang dibawa di bak pikap adalah formulir dukungan untuk bacabup jalur perseorangan. Namun sayangnya, berkas fisik tersebut bukan termasuk syarat yang ditetapkan KPU untuk pendaftaran.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.

Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.

Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang, menurut Ari, bisa dilampirkan secara digital.

"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian," kata Ari.

Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.

Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.

"Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk," ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.

Dengan kendala itu, Yusuf dan pasangannya berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Ia datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan. Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi.

Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan syarat yang mereka bawa.

KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat dari KPU pusat," tutup Ari. (hoa/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral