Sumber :
- edi cahyono
Dua Tahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Mahasiwi di Kos Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos
Selasa, 14 Mei 2024 - 13:57 WIB
"Untuk penadah kena ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun lamanya," pungkasnya. (eco/far)