- zainal arifin
Jaringan Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur Dibongkar Unit PPA Polrestabes Surabaya
Saat diinterogasi, para pelaku asal Palembang ini mengaku telah beroperasi selama 6 bulan di Kota Surabaya dengan mempekerjakan empat gadis di bawah umur yang dijual untuk melayani pria hidung belang dengan mengunakan aplikasi kencan dewasa online, Michat.
Mami (32) dan Papo, dua mucikari sepasang kekasih ini menjelaskan, jika setiap kencan gadis di bawah umur yang mereka istilahkan angel, dijual Rp300 ribu sekali melayani pria hidung belang.
“Uang hasil prostitusi tersebut mereka bagi, Rp175 ribu untuk angel (gadis di bawah umur) Rp75 ribu untuk joki dan Rp50 ribu untuk si mami atau papi (mucikari),” ujar mami salah satu mucikari
Saat ini keempat korban sedang dalam pemulihan dan pendampingan Unit PPA Polrestabes. Sementara kedua mucikari dan lima joki harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya karena terjerat undang-undang TPPO dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zaz/far)