- edi cahyono
Kades Wadung Malang yang Korupsi Dana Desa Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Dijebloskan ke Penjara
“Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, tersangka menjalankan aksinya secara mandiri. Selanjutnya, uang yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan untuk pekerjaan fiktif.
Diantaranya pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan kebutuhan sehari-hari.
"Sampai saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan, penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut. Apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami,” pungkasnya.
Atas perbuatan korupsi, mantan Kades Wadung itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (eco/far)