- aris sutikno
14 Saksi Ledakan Balon Udara Ditetapkan Menjadi Tersangka, Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa
Ponorogo, tvOnenews.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan 14 saksi dan olah kejadian perkara, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 saksi kasus ledakan balon udara yang disertai petasan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan pembukuan pembuatan balon udara dari tangan bendahara. Hasilnya, ada 20 orang yang berperan mulai dari iuran, proses pembuatan balon udara dan petasan, konsumsi hingga proses menerbangkan balon udara tanpa awak.
Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka mengatakan, pihaknya memang sudah menetapkan 14 tersangka. Terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak-anak.
"Untuk anak-anak sudah kita limpahkan ke PPA, sedangkan yang dewasa sudah kita lakukan penahanan oleh penyidik, dan peran mereka sudah jelas," terang Guling.
Menurut Iptu Guling, iuran pembuatan balon udara jumbo dengan ribuan petasan berbagai ukuran, mulai dari nominal Rp20 ribu hingga Rp300 ribu. Hasilnya, terkumpul Rp1,7 juta. Uang hasil iuran tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon udara, petasan serta konsumsi saat mereka proses pembuatan balon udara dan meracik petasan.
Parahnya dari 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka ternyata ada salah satu oknum perangkat desa yang perannya sebagai penyandang dana.
Diberitakan sebelumnya, balon udara dengan ukuran jumbo disertai petasan berbagai ukuran diterbangkan belasan remaja warga Desa Muneng Kecamatan Balong Ponorogo, di areal pematang sawah. Namun karena banyaknya petasan yang menggantung di balon udara tersebut, akhirnya terdapat petasan yang meledak hingga menyulut terjadinya ledakan petasan lainnya bahkan balon udara ikut terbakar dan gagal terbang.