Orang tua korban MF, Nike Indah Budiarti (60).
Sumber :
  • tvOne - hery sampurno

Penganiayaan Siswa MTs di Situbondo Berujung Tewas, Orang Tua Korban Minta 9 Tersangka Dihukum Berat

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:18 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan sembilan pelajar sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan siswa MTS berinisial MF (15) meninggal, setelah selama sepekan kondisi korban koma di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Namun, orang tua korban MF, yakni Nike Indah Budiarti (60) warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, meminta kepada penegak hukum, agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yakni hukuman mati.

"Saya berharap 9 pelajar pelaku pengeroyokan dihukum seberat-beratnya, untuk memberikan efek jera. Meski para pelaku berstatus pelajar, namun mereka sudah merencanakan pembunuhan," ujar Nike Indah Budiarti, Selasa (28/5).

Menurut dia, hukuman mati setimpal dengan perbuatan para tersangka. Sebab, hingga kini, pihak keluarga masih terpukul akibat meninggalnya MF, yang dinilai tidak wajar oleh keluarga. Apalagi MF merupakan anak bungsu yang menjadi kebanggaan keluarga.

"Kalau kami bisa meminta para tersangka dihukum mati, karena kami khawatir akan muncul korban pengeroyokan lagi, seperti yang dialami anak saya," bebernya.

Lebih jauh Nike menegaskan, anaknya dikeroyok oleh para tersangka di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dengan cara diinjak-diinjak dan dipukuli di bagian kepalanya. Korban MF terkapar di lokasi kejadian, sehingga mengakibatkan MF langsung tidak sadarkan diri.

"Karena anak saya dibunuh secara berencana. Oleh karena itu, saya minta kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan terhadap anak saya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sembilan pelajar SMP dan SMA di Situbondo,  yang ditetapkan tersangka dalam pengeroyokan hingga korban MF meninggal, mereka adalah D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16), dan (17).

Selain menjebloskan para tersangka ke ruang tahanan Polres Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang. (hso/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral