- edi cahyono
Home Industri Miras Trobas di Pakis Malang Digrebek Polisi, Pelaku Sudah Beroperasi 1,5 Tahun
Malang, tvOnenews.com - Rumah industri minuman keras (miras) ilegal yang terletak di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT 01 RW 01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek Satresnarkoba Polres Malang.
Tersangka sekaligus pemilik usaha miras jenis trobas yakni Muchamad Rochiki (48) warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kamis (6/6/2024) siang Polres Malang menggelar press release. Kegiatan ini digelar di tempat industri secara langsung. Bahkan tersangka juga turut dihadirkan dalam press release ini.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penggerebekan home industri ini dilakukan pada 3 Juni 2024.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat home industri miras di lokasi ini," kata Imam.
Usai mendapatkan informasi, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya rumah tersebut digerebek.
Pada saat penggerebekan, Rochiki saat itu sedang beraktivitas mengolah miras jenis trobas seorang diri.
"Menurut penuturan tersangka, ia mempoduksi, hingga menjualnya ke pembeli seorang diri tanpa ada karyawan," jelasnya.
Kemudian dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima galon berisi miras, 12 drum biru isi ketan hitam fermentasi, 21 drum biru kosong, 35 galon mineral, elpiji, mesin pompa air, alat penyuling, kompor gaw, corong, jerigen, alat ukur kadar alkohol, dan lainnya.
Dijelaskan Imam, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membuat miras berjalan 1,5 tahun. Dalam pembuatannya, ia berguru dari temannya.
"Saat ini, temannya sedang dalam proses pengembangan," sambungnya.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Ia menjual miras dalam kemasan botol plastik 1,5 liter dengan harga Rp45 ribu per botol.
Kini, tersangka harus menanggung perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 08/1999 tentang perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (eco/far)