- edi cahyono
Produksi Minyak Goreng Ilegal di Wajak Terungkap, Tersangka dalam Sebulan Meraup Keuntungan Rp357 Juta
Malang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Malang mengungkap industri yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita palsu. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan kasus Minyakita palsu ini terungkap setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar di wilayah Kabupaten Malang.
Gandha mengatakan pengecekan ke pasar itu merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto. Dia mengatakan Kapolri dan Kapolda Jatim selalu mengingatkan pentingnya mengawal ketersediaan bahan pokok dari produksi hingga distribusi.
"Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat," ujar Gandha dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Gandha mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan ke pasar, para pedagang dan konsumen mengeluhkan isi minyak goreng di dalam botol dengan stiker 'Minyakita' tak sesuai dengan tulisan yang tertera di kemasan. Polisi lalu melakukan penelusuran dan menemukan home industry yang memproduksi Minyakita palsu itu.
Pada Jumat (31/5) sekitar jam 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Suropati Nomor 19 RT 01 RW 17 Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Kemudian Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi tersebut dan benar di tempat tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi minyak goreng curah ke dalam kemasan botol," ujarnya.
Dia mengatakan, petugas juga menangkap tangan pihak home industry yang hendak melakukan pengiriman Minyakita palsu itu ke Sidoarjo. Dia mengatakan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Malang.