- Tim tvOne
Buntut Pengrusakan Rumah Makan Hainan, Ameng Pemilik Rumah Makan Dipanggil Polisi
Surabaya, tvOnenews.com - Buntut perusakan rumah makan Hainan di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.
Tjiu Hong Meng alias Ameng, pemilik Restoran Hainan di Jalan Pahlawan 73, Bubutan, Surabaya, yang diduga jadi korban penganiayaan tiga oleh LN, HG dan HK beberapa waktu lalu, pada Kamis (13/6/2024) siang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polsek Bubutan.
Kuasa Hukum Ameng, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, Ameng diperiksa dalam rangka penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan kepada LN. Ameng sendiri belum masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka.
“Dari kuasa hukum, kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempusnya,” katanya.
Menurut Komang, pihaknya mengendus adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bubutan. Komang menyebut bila saksi dari pihak Ameng, hingga kini belum ada yang dimintai keterangan.
“Saksi dari karyawan dari Pak Ameng sediri tidak pernah diperiksa dalam gelar perkaranya, sampai ini naik ke proses penyidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ameng menyatakan pascakejadian, dirinya sempat menelepon Bhabinkamtibmas setempat dengan maksud meminta pertolongan, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya berusaha datang ke polsek sini gak bisa, sampai saya telepon baru saya dijemput pihak polsek sini. Saya dibawa ke sini ternyata di sini sudah ada kakak saya yang melaporkan saya, seolah saya menganiaya dia (LN),” paparnya.
Setelah dipertemukan dengan ketiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Ameng di Polsek Bubutan, penyidik berinisial NP di sana sempat ingin mendamaikan keduanya. Namun, Ameng menolak hal tersebut.
“Saya dipaksa petugas itu untuk minta maaf kepada kakak saya, ‘minta maaf, sembahen masmu urusan mari (sembah kakakmu urusan selesai). Saya meminta perkara ini dilanjutkan, petugas itu bilang ‘atos awakmu iku, mokong, angel kandanane’ (keras kamu itu, nakal, susah dikasih tahu,” tambahnya.
“Katanya, kalau bikin laporan di polsek gak bisa dan harus ke Polres, gakpapa. Jam tiga lebih, saya diantar dua anggota polsek sini, ternyata saya gak diantar ke Polres, saya dipulangkan,” lanjutnya.
Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Ameng, dirinya membantah hal tersebut.
“Tidak ada intimidasi terhadap beliau,” pungkasnya. (far)