- tim tvone - zainal ashari
Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Diluar Hari Tasyrik ?
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dia berkata; Nabi Shallallahu‘alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (ied), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin” (H.R.Bukhari, juz 17 hlm 235).
Riwayat di atas cukup jelas menunjukkan bahwa waktu dimulainya penyembelihan adalah setelah selesai salat Idul Adha. Sabda Nabi yang menghukumi penyembelihan sebelum salat Idul Adha sebagai penyembelihan untuk dirinya sendiri, sementara penyembelihan setelah salat Idul Adha dinilai sebagai penyembelihan yang merealisasikan ibadah yang sempurna dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin, menunjukkan penyembelihan sebelum salat Idul Adha hukumnya tidak sah. (zaz/hen)