- syamsul huda
Dosen Nuklir UGM Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dicekal, Pakar Pidana: Polda Jatim Harus Libatkan Interpol
Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini telah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko, dosen nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga saat ini statusnya masih buronan polisi atau DPO.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr Priya Jatmika, pencekalan tersebut dinilai belum cukup. Dalam memburu seorang tersangka yang berstatus DPO, polisi harus melakukan beberapa tindakan. Kalau tersangka masih ada di dalam negeri maka bisa dilakukan pencekalan. Pencekalan ini untuk mencegah tersangka pergi ke luar negeri.
"Tapi kalau ada dugaan yang bersangkutan lari ke luar negeri, Polda Jatim tinggal mengajukan ke interpol dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah DPO biar nanti interpol yang menangkap," ujar Dr Priya Jatmika.
Kerjasama dengan Interpol, akan memudahkan Polda Jatim dalam menangkap Buronan, terutama jika terindikasi tersangka telah berada di luar negeri.
"Kalau soal tangkap menangkap itu kerjasama dengan interpol memang sudah biasa dilakukan aparat penegak hukum," lanjutnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin mengatakan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi. Sehingga, dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.
“Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya.
Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik. Itu juga ketika dinilai perlu. Tidak ada aturan untuk red notice. Semua itu, keputusan internal kepolisian.
“Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, informasi yang beredar, ahli nuklir UGM itu tengah berada di luar negeri. Sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice. Agar tersangka bisa dicari, dan menangkap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan hukum. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pengejaran terhadap tersangka Yudi adalah hal tekhnis yang dilakukan pihaknya. Yang jelas kata Totok, saat ini tersangka masih berstatus DPO.
"Tolong dipahami bahwa ini adalah hal teknis," ujarnya.
Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp9,2 miliar. (sha/far)