KPU JATIM Titipkan Kotak Suara 2 Kabupaten di Polda Jatim Jelang Penghitungan Suara Ulang.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

KPUD Jatim Titipkan Kotak Suara 2 Kabupaten di Polda Jatim Jelang Penghitungan Suara Ulang

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:08 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Berdasarkan hasil pleno KPUD Jawa Timur, Kamis siang (20/6) kotak suara dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Jember, dan Kabupaten Pamekasan, tiba di gedung Mapolda Jatim, untuk dititipkan sementara.

Penitipan kotak suara oleh KPU Jawa Timur ini, sekaligus untuk melaksanakan perintah MK tentang penghitungan suara ulang di dua kabupaten di Jatim, yakni Jember, Pamekasan. Berdasarkan putusan MK penghitungan suara hanya dilakukan untuk kotak suara DPR RI saja dan DPRD Kabupaten.

"Jadi ini sejumlah kotak sesuai dengan TPS yang diamanahkan oleh mahkamah konstitusi, khususnya dalam nomor perkara 261, berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu 2024," jelas Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim.

Dalam nomor perkara 261 hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang di kabupaten Jember, yakni untuk kotak suara DPR RI dapil Jatim 4, dan untuk Kabupaten Pamekasan penghitungan suara untuk kotak DPRD Kabupaten Dapil Pamekasan 2.

"Untuk jumlah kotak yang hari ini kita geser ke Mapolda Jatim ada 120 kotak suara. 105 untuk kotak DPR RI dapil 4 Jember, sera 15 kotak suara DPRD Kabupaten dapil Pamekasan 2," tambah Aang.

Dipilihnya Polda Jatim sebagai lokasi penyimpanan kotak suara, sebelum dilakukannya pemilihan suara ulang, karena sesuai amar putusan MK, salah satu pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengamanan adalah pihak kepolisian.

Sementara itu, untuk memastikan keamanan 120 kotak suara yang tiba di gedung Mapolda Jawa Timur. Polda Jatim telah menyiapkan gudang penyimpanan, petugas kemananan yang melakukan penjagaan, serta 3 kunci gudang, sesuai hasil kesepakatan bersama, yang nantinya akan dibawa oleh KPU, Bawaslu, serta pihak kepolisian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral