Warga Desa Pakel Sepakat Tolak Oknum Luar Daerah Penebar Kebencian.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Deklarasi Damai, Warga Desa Pakel Banyuwangi Sepakat Tolak Oknum Luar Daerah Penebar Kebencian

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:11 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Bertahun-tahun mengalami situasi tidak nyaman dan aman akibat polemik lahan, akhirnya warga di Desa Pakel, Kecamatan Licin, bangkit. Tak ingin polemik terus berlarut akibat ada kelompok yang mengaku berhak atas tanah di Desa Pakel, warga akhirnya menggelar deklarasi damai, Kamis (20/6) sore.

Sekitar seratus warga yang mayoritas kaum emak-emak ini mengikuti deklarasi damai yang diadakan oleh Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera. Tidak hanya warga Desa Pakel. Deklarasi di salah satu rumah makan ini juga diikuti perwakilan desa tetangga. Sebab, akibat polemik lahan, ternyata mereka juga kena imbasnya.

“Presidium ini dibentuk sebagai wadah warga Pakel yang ingin mewujudkan perdamaian. Warga bisa rukun tanpa polemik pertanahan yang sebenarnya milik negara,” kata Ketua Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera, Rohimin.

Ada lima hal yang diperjuangkan presidium ini. Diantaranya, sepakat menjaga silaturahmi, kerukunan dan persaudaraan di Desa Pakel. Kedua, siap melawan informasi bohong atau hoaks yang memecah belah warga Pakel. Ketiga, mengecam dan menolak oknum dari luar daerah yang menanamkan kebencian di Desa Pakel. Selanjutnya, warga mendukung supremasi hukum di Desa Pakel. Terakhir, warga akan bersama-sama berjuang mewujudkan Desa Pakel yang damai dan sejahtera.

Selain deklarasi, acara ini menjadi kesempatan warga untuk menyampaikan keluhannya. Sebab, sejak persoalan ini muncul di tahun 2018, situasi antar warga sangat tidak nyaman dan aman. Apalagi muncul dua kelompok warga yang berbeda pandangan soal status pertanahan di Pakel.

“Kalau melihat sejarah, tanah di Pakel yang berpolemik itu adalah milik tiga warga, Karso, Dulgani dan Senen di zaman Belanda. Namun, ketika merdeka, tanah itu belum pernah didaftarkan ke BPN. Jadi, diambil alih negara,” beber Samsul Muarif, pengurus Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera.

Pihaknya berharap, meski surat dari BPN menyatakan tanah di Pakel tak masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari, menurutnya, bukan berarti tanah itu adalah milik warga. Apalagi, hanya berdasarkan akta 1929 di era kolonial.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral