- tvOne - zainal azkhari
Korban Kapal KM Senja Persada Dapatkan Ganti Rugi atas 50 Ton Beras yang Tenggelam
Surabaya, tvOnenews.com – Permasalahan Abdul Munif, warga Pati Jawa Tengah dengan perusahaan pelayaran PT Persada Nusantara Timur Surabaya soal ganti rugi beras seberat 50 ton yang tenggelam saat dimuat KM Senja Persada tahun 2020 telah selesai dengan adanya perjanjian damai yang dibuat di Surabaya pada hari Sabtu, (21/6) lalu.
“Saya juga bersedia menerima ganti rugi 25% sebesar Rp143.750.000 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah disepakati bersama,” tegas Abdul Munif kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya Munif juga mencabut semua keterangannya yang telah dimuat di pemberitaan, baik di media cetak dan online (siber).
Dia juga menyampaikan apabila ada kesalahan tutur kata dan perbuatan kepada PT Persada Nusantara Timur, baik disengaja atau tidak, dirinya meminta maaf dan mohon dimaklumi.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Motor (KM) Senja Persada tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top, di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 silam. (zaz/gol)