Penyandang disabilitas menunjukan dokumen kependudukan bertuliskan Braile.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Cahyono

Dokumen Kependudukan Huruf Braille, Wali Kota Malang: Ini Pertama di Jawa Timur

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:22 WIB

Malang, Jawa Timur - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), membuat inovasi baru, yakni menerbitkan dokumen kependudukan dalam huruf braille, Selasa (11/1/2022).

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny mengatakan, inovasi ini untuk mewujudkan Kota Malang ramah disabilitas. Selain itu, melalui inovasi ini warga Kota Malang, yang berkebutuhan khusus terutama tunanetra dapat membaca dokumen kependudukannya secara mandiri.

“Sejak tahun 2019 kami membuat dokumen kependudukan dalam braille. Ini adalah yang pertama di Jawa Timur. Sebuah inovasi Dispendukcapil Kota Malang untuk masyarakat yang mempunyai disabilitas netra agar bisa membaca dokumen kependudukannya,” ujar Eny Hari Sutiarny.

Menurutnya, penyandang tunanetra akan mendapat dua dokumen kependudukan, satu dokumen asli dan satu lagi dokumen tambahan yang dalam bentuk braille. 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto mengatakan, dalam pembuatan dokumen kependudukan dalam huruf braille ini, Dispendukcapil Kota Malang, bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, melalui UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra yang berlokasi di Malang.

“Kalau ada dokumen kependudukan milik penyandang disabilitas netra akan kita salin dan kirim ke sana untuk dialihkan ke huruf braille,” kata Sudarmanto.

Sudarmanto menambahkan, dokumen berbentuk huruf braille sifatnya sebagai dokumen tambahan yang hanya sebatas pegangan bagi penyandang disabilitas netra. Dengan demikian, tentunya segala keperluan pengurusan administrasi tetap menggunakan dokumen kependudukan yang asli. Prosedur pembuatan dokumen kependudukan dengan huruf braille ini sangat mudah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral