kasus oknum pengasuh Ponpes nikahi anak di bawah umur.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Update, Ponpes Sepi Aktivitas Pasca Oknum Pengasuhnya Dilaporkan Polisi, Lantaran Nikahi Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:20 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Pasca ME, oknum pengasuh salah satu Ponpes di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, dilaporkan ke pihak kepolisian, atas dugaan menikahi anak di bawah umur tanpa seijin wali atau orang tua, aktivitas Ponpes terlihat sepi. 

Seperti yang terpantau pada Kamis (27/6) pagi saat tim tvOnenews.com mendatangi lokasi Ponpes, praktis sama sekali tidak terlihat aktivitas santri maupun kegiatan majelis lainnya. 

Menurut N, istri oknum pengasuh Ponpes, suaminya juga sedang tidak ada di rumah sejak malam hari sebelumnya. 

"Suami kemarin malam (26/6) pamitan keluar sama bapaknya, sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana," ujar N saat ditemui tvOnenews.com di depan rumahnya, Kamis (27/6). 

N juga membenarkan jika ME suaminya, telah menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang. 

"Kemarin lusa (25/6) sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," imbuh N sambil menutup pintu rumah. 

Sebelumnya, ME selaku oknum pengasuh Ponpes BBM di Desa Sumbermujur telah dilaporkan oleh MR orang tua dari PP. 

ME dilaporkan atas dugaan telah menikahi anak pelapor yang masih di bawah umur tanpa seijin pelapor selaku orang tua atau walinya. 

Pernikahan di bawah tangan atau secara siri ini dilakukan ME dan PP pada tanggal 15 Agustus 2023 silam. 

Kasus ini terbongkar, setelah beredar isu jika PP tengah hamil meskipun pihak orang tua belum pernah menikahkan. 

PP yang sempat tertutup, akhirnya mengakui telah menikah dengan ME secara siri karena terus dibujuk dan diancam oleh ME agar tidak menceritakan kepada orang lain. 

Kasus ini pun, telah dilaporkan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka, meskipun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terdiri dari saksi petunjuk, saksi pelapor, saksi korban hingga terlapor ME. (wso/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral