- tim tvone - khumaidi
Mantan Bupati Probolinggo, Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya
Sidoarjo, tvOnenews.com - Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang lanjutan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadipan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam sidang dakwaan pada 13 Juni lalu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan mendakwa dugaan gratifikasi dengan total 150 miliar rupiah. Bukan hanya itu, mantan bupati 2013-2018 itu juga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 106 miliar rupiah. Keseluruhan dilakukan oleh Puput saat menjabat sebagai Bupati Probolinggo, yang juga diduga melibatkan beberapa kepala desa, camat, dan organisasi perangkat daerah atau OPD hingga pihak swasta di luar pemerintahan.
"Ya uang hasil gratifikasi tersebut juga diduga dibelikan sejumlah polis asuransi, emas, tanah mengatasnamakan yayasan, ponpes hingga ormas keagamaan," ucapnya.
“Takdir Suhan menjelaskan dakwaan jaksa sejak penyidikan hingga proses penuntutan telah sesuai bukti dan akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya" ucapnya.
Takdir menegaskan jika perkara ini berbeda dari perkara sebelumnya yang telah diputus hakim.
“Karena perkara ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang, bukan suap dari operasi tangkap tangan seperti pada perkara sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ari Mukti menjelaskan dakwaan jaksa kabur, tidak jelas.
“Kita berupaya untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak jelas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantri dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga mantan DPR RI, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Surabaya, Januari 2022, dalam kasus jual beli jabatan.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 bersama 22 orang, dalam kasus dugaan jual beli jabatan kades di Probolinggo. (khu/hen)