NM (36) warga Desa Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Sidoarjo Berhasil Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:56 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka dalam kasus tewasnya ibu I (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang dan bayinya di sebuah indekos Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Tersangka yakni NM (36) warga Desa Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengungkapkan motif tersangka yakni tidak mau mengakui bayi dari hasil hubungannya dengan korban, sehingga pelaku menghabisi nyawa bayi tersebut.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan agar kelahirannya tidak diketahui oleh penghuni kos lainnya. Tersangka marah karena sebelumnya dimintai pertanggungjawaban oleh korban atas kehamilan anak tersebut," ucapnya.

Terkait kronologi kejadian, Kombes Tobing memaparkan, tersangka datang ke tempat kos dan mendapati korban mengalami pendarahan, Sabtu (22/6). Lalu tersangka mengajak korban untuk periksa ke dokter, namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki biaya. Keesokan harinya pada hari Minggu (23/6) pagi hari korban menyampaikan perutnya merasa mulas dan memberitahukan bahwa dirinya akan melahirkan.

"Saat itu tersangka mengaku disuruh oleh korban untuk membantu persalinan dengan cara mendorong perut korban dengan menggunakan tangan ke arah bawah sehingga keluar kepala bayi dalam keadaan menangis, seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos, hingga bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," ujarnya.

"Selanjutnya tersangka diminta oleh korban I yang baru saja melakukan persalinan untuk membelikan minuman. Saat tersangka keluar kamar kos, 15 menit kemudian kembali ke kamar kos, tersangka telah mendapati korban telah meninggal dunia. Bahwa dengan meninggalnya korban, tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian, dan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 tersangka diamanakan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Driyorejo Gresik," tambah Kombes Tobing.

Penemuan jenazah ibu dan bayinya terjadi pada hari Selasa (25/6) pukul 11.30 WIB oleh pemilik kos saat sedang membersihkan halaman. Saksi merasa curiga adanya bau menyengat dan banyak lalat di depan kamar kos korban.

Hasil otopsi terhadap korban disimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada rahim bagian atas. Sementara itu hasil autopsi terhadap korban bayi disimpulkan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8-9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 centimeter lahir hidup, viable dan telah mengalami pembusukan lanjut sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun juga Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. (khu/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral