Tersangka pembunuhan berencana dengan racun tikus.
Sumber :
  • Moh Mahrus

Kasus Pembunuhan Berencana dengan Racun Tikus Bercampur Seblak di Lamongan Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 1 Juli 2024 - 11:33 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama dua puluh tahun. (mmr/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
01:16
02:39
03:34
01:49
01:12
Viral