Sumber :
- Moh Mahrus
Kasus Pembunuhan Berencana dengan Racun Tikus Bercampur Seblak di Lamongan Terungkap, Ini Motifnya
Senin, 1 Juli 2024 - 11:33 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama dua puluh tahun. (mmr/far)