- M syahwan
Tak Mempan Disegel, MUI Berang Tempat Karaoke Ilegal di Probolinggo Buka Kembali
Probolinggo, tvOnenews.com - Pascadisegel petugas karena tidak memiliki izin usaha hiburan malam, sejumlah tempat karaoke ilegal kembali beroperasi, di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Salah seorang warga Desa Dringu, Imron menyampaikan, jika aksi penutupan tempat karaoke ilegal tiga hari lalu itu, disinyalir hanyalah kegiatan seremonial saja.
"Kok bisa, setelah beberapa jam ditutup (siang hari) pada malamnya kembali dibuka. Bahkan pengunjungnya tetap ramai seperti biasanya, tanpa ada pantauan langsung dari pihak petugas Satpol PP Probolinggo," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin mengatakan, sangat mendukung langka Pemkab Probolinggo dalam menegakkan aturan penertiban Peraturan Daerah (Perda) atas maraknya karaoke ilegal.
"MUI berharap kepada pengusaha pariwisata maupun hiburan malam dll, agar selalu mematuhi aturan yang ada. Tidak semata-mata hanya mengejar keuntungannya saja, melainkan juga memikirkan dampak masa depan dan moralitas di masyarakat sekitar," katanya.
Aksi penutupan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sudah benar, meskipun fakta di lapangan terjadi sebaliknya. Namun ternyata tempat karaoke yang sudah disegel itu masih saja bandel dan tetap beroperasi.
"Saya mengapresiasi dari perkembangan petugas Satpol PP dan pihak terkait agar terus melakukan kontrol di lapangan. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada, untuk meminimalisir keberadaan tempat karaoke ilegal menjamur saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya upaya sosialiasai dan penyegelan sudah dilakukan, namun pengelolah tempat karaoke tetap saja buka.
Jika hal itu terjadi maka sangat disayangkan, karena merupakan sebuah pelecehan terhadap petugas ketertiban dan ketentraman masyarakat yang melakukan aksi penyegelan tersebut. Padahal para pengusaha tempat karaoke setempat, diketahui tidak mengantongi izin resmi tempat hiburan malam.
"Bahwa ketiga tempat karaoke yang kita tutup itu, ternyata hanya memiliki izin usaha kafe saja bukan hiburan malam (Tempat karaoke)," ucap Heri Muliyadi Camat Dringu, pada Jumat (28/6) lalu. (msn/far)