Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang, Abdul Rofiq..
Sumber :
  • wawan sugiarto

Ternyata Pesantren di Lumajang yang Oknum Pengasuhnya Menikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Tidak Berizin 

Senin, 1 Juli 2024 - 14:49 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, tidak berizin. 

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq. 

"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya, Senin (1/7/2024). 

Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. 

Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan wali

Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri. Selain itu, ia juga mengaku masih bujang. 

Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:27
01:13
04:48
02:59
01:19
Viral