- wawan sugiarto
Ternyata Pesantren di Lumajang yang Oknum Pengasuhnya Menikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Tidak Berizin
Lumajang, tvOnenews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, tidak berizin.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya, Senin (1/7/2024).
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan wali.
Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri. Selain itu, ia juga mengaku masih bujang.
Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
"Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, secara prosedural, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.
"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Meski begitu, Erik belum ditahan. Panggilan pertama yang dilayangkan polisi juga tidak diindahkan oleh tersangka. (wso/far)