- tim tvone - wawan sugiarto
Update, Sempat Mangkir, Oknum Pengasuh Ponpes Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Penuhi Panggilan Polisi
Lumajang, tvOnenews.com - Setelah sempat mangkir dalam panggilan pertama, akhirnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin akhirnya memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (2/7).
Pantauan tvOnenews.com, Erik tampak datang ke ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang, sekitar pukul 10.45 WIB, dengan menggunakan jaket berwarna hitam, celana krem, dan masker putih. Erik datang ditemani kuasa hukumnya Misdianto.
Tampak, saat berjalan dari gerbang Mapolres Lumajang menuju ruang penyidik, ia hanya menundukkan kepala tanpa mengucapkan satu kata pun dan hanya melambaikan tangan tanda menolak saat ditanya sejumlah awak media.
Sementara itu Kuasa Hukum Erik, Misdianto membenarkan, jika kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
"Sekarang terlapor (Erik) masih diperiksa oleh penyidik, yang bersangkutan kooperatif," kata Misdianto di Mapolres Lumajang, Selasa (2/7).
Meski begitu, Misdianto mengaku belum mengetahui apakah nantinya Erik akan langsung ditahan atau diperbolehkan pulang seusai pemeriksaan.
"Belum tahu (ditahan atau tidak), ini tadi saya mau keluar dulu karena ada acara setelah itu kesini lagi. Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya," tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil kuasa hukum, apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan, Misdianto mengaku masih akan mendiskusikannya dengan tim.
"Untuk upaya selanjutanya, kita akan diskusi dulu dengan tim," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Kasus ini terbongkar, setelah beredar luas isu kehamilan korban di kalangan masyarakat. Orang tua korban yang geram, akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 14 Mei 2024 lalu.
Gadis dibawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, pada 15 Agustus 2023 secara siri. (wso/hen)