Sugiat Resmi Mengundurkan Diri sebagai Pj Bupati Jombang.
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Maju Pilkada, Sugiat Resmi Mengundurkan Diri sebagai Pj Bupati Jombang

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:29 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Hendak maju dalam kontestasi politik pada Pilkada Kabupaten Jombang, Sugiat resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jombang.

Dikonfirmasi soal kepastian pengunduran diri sebagai Pj Bupati Jombang, Sugiat membenarkan hal tersebut. Bahwa dirinya juga sudah melayangkan surat tembusan ke DPRD Jombang.

“Nggih (benar), sampun (sudah) mengundurkan diri dan surat tembusan juga sudah diterima DPRD Jombang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Kendati demikian, Sugiat tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Jombang sampai surat pengunduran dirinya diterima oleh Kementerian Dalam Nengeri (Kemendagri). Kini mantan Kabinda Sulbar tersebut di Jakarta, untuk menjalani evaluasi sebagai Pj Bupati.

“Saya masih di Jakarta persiapan evaluasi triwulan ke-3 (sebagai Pj Bupati Jombang),” ucapnya secara singkat.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduruan diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serantak Nasional tahun 2024, selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon harus mengundurkan diri.

“Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum anggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” bunyi surat SE Kemendagri poin 4.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral