Polisi Gerebek Sarang Pengedar Sabu di Gresik.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Polisi Gerebek Sarang Pengedar Sabu di Gresik, Temukan Puluhan Paket di Brangkas Buku

Senin, 8 Juli 2024 - 10:11 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Komplotan pengedar narkoba 'Gresik Menyala' simpan puluhan paket sabu-sabu di brankas yang berbentuk buku. Anggota Polsek Manyar yang melakukan penggerebekan, berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba itu di balik kamar kos di Jalan Samarinda, Sukomulyo, Manyar, Gresik, Minggu (7/7).

"Para budak narkoba itu menyimpan barang haram di dalam brankas bentuk buku," ujar AKP Tatak Sutrisno, Kapolsek Manyar Gresik.

Tatak menambahkan, berhasilnya pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di kamar kos no 16 dengan alamat Jalan Samarinda No 32 termasuk Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik.

Saat itu, Bripka Dwi Santoso dan Bripka Hadi Suprianto anggota Reskrim Polsek Manyar sedang melakukan patrol rutin mendapat informasi adanya lokasi kos yang sering digunakan transaksi jual-beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Setelah itu anggota Reskrim menuju ke lokasi, di dalam kamar kos tersebut dalam kuasa Mohammad Fadlil (26) berhasil diamankan 43 paket sabu berbagai kemasan dengan berat bruto sebanyak 62,17 gram, satu  kantong plastik berisikan 84 butir tablet biru berlogo “R” (pil extacy), satu buah timbangan elektrik, dua pack clip plastic warna putih bening, dua pack bungkus makanan plastik, satu buah handphone Iphone.

Adapun dalam menjual barang haram itu, Mohammad Fadlil dibantu membungkus oleh Muhammad Rizky Maulana Maghfur alias Kiki (25), kerta Kriswijaya alias Kris (26) sebagai kurir. Mereka bertiga merupakan warga Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Ketiga pemuda itu diamankan dan dikeler ke Polsek Manyar.

"Ditemukan dalam brankas berbentuk buku, ada kunci di dalam buku. Kami curiga ditemukan di dalam dus ini, sabu dan pil extacy," jelas Tatak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral