J (23 tahun) warga Desa Kedung Dalem Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo..
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Jual Ribuan Paket Pil Koplo, Pemuda asal Dringu Diamankan Polres Probolinggo Kota

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:37 WIB

“Jadi J ini nekat mengedarkan pil koplo, untuk mencari tambahan penghasilan memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.

Apabila terbukti bersalah, J terancam UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (msn/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
11:37
02:51
02:08
10:31
01:52
Viral