Sumber :
- tvOne - m syahwan
Jual Ribuan Paket Pil Koplo, Pemuda asal Dringu Diamankan Polres Probolinggo Kota
Selasa, 9 Juli 2024 - 13:37 WIB
“Jadi J ini nekat mengedarkan pil koplo, untuk mencari tambahan penghasilan memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.
Apabila terbukti bersalah, J terancam UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (msn/gol)