- tvOne - zainal arifin
Kasus Suap Dana Hibah, KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim sebagai Tersangka Baru
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Diantara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar.
Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (zaz/gol)