(istimewa) Surat BPN.
Sumber :
  • tim tvOne

BPN Banyuwangi Sebut Tanah Desa Pakel Masuk Wilayah Sertifikat HGU Bumisari

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:49 WIB

Banyuwangi, tvOnenews.com – Penyelesaian konflik sosial yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, mengeluarkan surat yang menegaskan tanah Desa Pakel masuk wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (PT Bumisari).

Surat yang dikeluarkan BPN Banyuwangi yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono ini bernomor 992/600.1.35.10/VII/2024, tertanggal 1 Juli 2024. 

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Machfoed Efendi, A.Ptnh itu berisi klarifikasi terhadap surat Kakantah Banyuwangi kepada Ketua Forsuba Tahun 2018 terkait permasalahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Bahwa saat pertama kali SHGU PT. BUMI SARI terbit yakni SHGU No. 6/Songgon dengan Luas 9.995.500 M2 dan SHGU No. 2/Segobang dengan luas 1.902.600 M2 tgl. 21-04-1972, a.n. PT. BUMI SARI, berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.4/HGU/64, tgl. 20-12-1964, adapun pada saat itu letak HGU hanya meliputi wilayah Desa Songgon dan Desa Segobang (belum ada pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015),” begitu penjelasan poin pertama dalam surat.

Pada poin kedua dijabarkan bahwa Sertifikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298 /Banyuwangi yang berlaku saat ini atas nama PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2034. 

Adapun letak dan luas HGU PT Bumisari, sama atau tidak bergeser. Atau dengan kata lain masuk di wilayah administrasi Desa Pakel. Setelah mengalami pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015.

Terbitnya surat BPN Banyuwangi ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi permasalahan konflik sosial yang selama ini menimpa warga Desa Pakel.

Sebab, sudah lebih dari dua bulan Kapolresta Banyuwangi menginisiasi terciptanya kedamaian warga Desa Pakel. Dan upaya ini mendapat dukungan penuh Tim Terpadu.

Tim Terpadu adalah tim penyelesaian konflik sosial yang terdiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas beserta SKPD terkait, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi dan lainnya. (gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral