Pilkada Kabupaten Bojonegoro.
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Bapaslon Nurul Azizah - Nafik Sahal Siap Kantongi Tiket Pilkada Jalur Independen

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:31 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com - Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati perorangan atau Independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah mengantongi tiket untuk melanjutkan tahapan berikutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Yakni mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bojonegoro 2024, pada akhir Agustus.  

Hal itu didapatkan karena telah menerima hasil rapat terbuka dari KPU Kabupaten Bojonegoro, Rabu (10/7). 

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro terbaru, periode 2024-2029, mengungkapkan telah selesai melakukan rapat pleno terbuka verfak yang dihadiri seluruh komisioner KPU bersama Bawaslu Kabupaten, beserta Liaison Officer (LO) atau pendamping dari bapaslon independen Nurul Azizah - Nafik Sahal dalam rapat pleno terbuka, dan menyatakan hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan telah memenuhi syarat.

Dalam rapat pleno terbuka hadir semua komisioner KPU, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, LO Bapaslon Agung Tri Winarno, Mohammad Mukhtar, serta Ketua PPK dan Divisi Teknis dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi verfak di kabupaten diputuskan Lembar Kerja (LK) berjumlah 84.092. Ada 74.540 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 9.552. Sesuai ketentuan syarat batas minimal syarat dukungan syarat dukungan untuk calon minimal mendapat 67.200 dukungan telah terpenuhi.

"Dari hasil itu dari syarat dukungan minimal calon perorangan 67.200 dukungan dari jumlahnya dalam rapat sudah memenuhi syarat," tegas Robby panggilan akrabnya.

"Rapat rekapitulasi ini sudah selesai ditingkat Kabupaten dengan berita acara dan nanti sesuai jadwal penetapan pada tanggal 19 Juli, karena dalam akhir BA sudah dijelaskan, sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan untuk verifikasi faktual kedua," pungkasnya. (dra/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral