Polresta Malang Kota Grebek Salah Satu Hotel di Malang.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Polresta Malang Kota Grebek Salah Satu Hotel di Kota Malang, Diduga sebagai Tempat Prositusi

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:52 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Samapta Polresta Malang Kota melakukan penggrebekan sebuah hotel di Jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Penggrebekan yang dilakukan Samapta Polresta Malang Kota terkait laporan pengaduan masyarakat, yang diduga digunakan sebagai tempat Prostitusi.

"Tadi kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan prositusi di hotel tersebut pada hari Selasa (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB malam kemarin lusa," ujar Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/7). 

Lanjut, dalam penggrebekan ini, bersama anggota Sabhara Polresta Malang Kota dapat mengamankan 23 orang, baik pria maupun wanita yang masih berusia 20 tahunan dan mengamankan pemilik hotel tersebut.

"Kita amankan 23 orang, yakni 12 perempuan muda, 11 laki laki hidung belang. Di samping itu petugas menemukan 3 botol miras dan 8 alat kontrasepsi yang telah digunakan," jelasnya.

Ditambahkan Wiwin sapaan akrab Kasat Samapta Polresta Malang Kota, untuk 12 perempuan yang diamankan petugas yakni : Inisial Pimky (25) warga Kelurahan Bunulrejo, Amel (24) asal Bandung, Sinta (18) asal Sumbermanjing Kulon, Ajeng (22) asal Sumberejo Kalisongo, Milanda (19) asal Kelurahan Bandulan, Jelta (20) asal Muharto, Fitria (28) asal Klojen, Dinda (19) asal Wagir, Rahel (19) asal Probolinggo, Ellia (21) asal Klojen, Salsa (19) asal Wendit Timur, Salsa (19)  dan Dwi (18) asal Karangbesuki Sukun.

Ke 23 orang ini dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Untuk pemilik kita lakukan penyelidikan dan beberapa wanita muda ini kita panggil kedua orangtuanya dan sekaligus membuat pernyataan tidak melakukan kembali," bebernya.

Wiwin menegaskan, kami nanti akan meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, dan memberikan himbauan terkait dengan kegiatan yang tidak jelas dilakukan di hotel, namun digunakan untuk protisusi.

"Intinya kita akan lakukan koordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terkait Peraturan Daerahnya (Perda) dan kalau ada unsur pidananya kami akan koordinasi dengan Satreskrim  Polresta Malang Kota," imbuh Wiwin.

Di samping itu, kegiatan penggrebekan ini, pihak Samapta Polresta Malang Kota sudah mendapatkan laporan dari masyarakat 2 hari lalu, terkait kegiatan protitusi di hotel tersebut. 

"Terus kita lakukan penyelidikan dulu ternyata ada kegiatan ini. Baru kita melakukan penggrebekan. Bahkan kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," tukasnya. (eco/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral