- tim tvone - imron
Pengusaha di Kediri Tertipu Pendanaan Batu Kapur Miliaran Rupiah
Kediri, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan perkara penipuan hingga satu miliar lebih, dengan terdakwa Viencie Setiowati alias Maya, warga Kota Kediri. Terdakwa Viencie diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan terkait pendanaan Purches Order (PO) pengadaan batu kapur.
Hartono, SH, MH, selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, kasus itu bermula pada 2022 Viencie Setiowati datang ke rumah Kristinawati dengan menjelaskan bahwa PT Berkah Alam Transindo (BAT) mendapatkan SPK dan PO dari PT Aplus Pacific Gresik. Akibat perbuatan terdakwa korba Kristinawati, warga Kelurahan Mrican, Kota Kediri, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Selain memalsukan surat timbang, terdakwa mengelabuhi korban dengan membuat invoice palsu. Setiap pengiriman 1000 ton, terdakwa menerbitkan invoice palsu dikirim via WA kepada korban agar percaya pengiriman masih berjalan," terangnya.
Lanjut Hartono, terdakwa meminta korban Kristinawati menjadi pendana PO, bahwa terdakwa telah diijinkan oleh direktur PT BAT untuk pinjam bendera dalam project tersebut. Karena terdakwa Maya tidak punya uang, maka meminta korban Kristinawati untuk menjadi pendana, akhirnya terjadi kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian antara korban Kristinawati dengan terdakwa Viencie Setiowati alias Maya, dan PT BAT.
Awalnya dalam pekerjaan tersebut benar-benar dilakukan untuk meyakinkan korban beberapa kali betul barang dikirim ke PT Aplus Pacific, namun selanjutnya tidak dikirim atau dikirim tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
Pelaku Maya terus menunjukkan bukti dokumen PO, bukti timbang dan sebagainya untuk terus meminta dana ke korban hingga nilainya miliaran rupiah, namun ternyata dokumen-dokumen tersebut palsu.
"Setiap hari terdakwa membuat tanda terima dari PT Aplis Pacific berupa surat timbang yang dipalsukan dikirim via WA kepada korban. Terdakwa ditransfer korban sebesar Rp37.500.000 setiap pengiriman 250 ton dan setiap hari bisa tiga atau empat kali minta transfer hingga mencapai Rp1.003.274.380, dalam bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” imbuh Hartono.
Penipuan itu diketahui setelah jatuh tempo pembayaran dan Kristinawati selalu menagih ke terdakwa, namun selalu mengulur waktu. Tidak puas, Hartono, SH MH, kuasa hukum Kristinawati mendatangi kantor PT Aplus Pacific, ternyata dokumen yang ditunjukkan Maya ternyata palsu.
"Terdakwa tidak mengirim material alam batu kapur kepada PT Aplus Pacific, uang yang ditransfer korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud memperkaya diri sendiri,” pungkasnya. (min/hen)