Lira Jatim Laporkan Kalapas Kelas 1 Porong.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Diduga Beri Kemudahan Pada Napi, Lira Jatim Laporkan Kalapas Kelas 1 Porong

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:09 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Jawa Timur mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa Timur untuk melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong, Sidoarjo.

Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarji ini dilaporkan, atas dugaan pelanggaran kode etik dengan melakukan pembiaran terhadap penggunaan fasilitas, yang tak semestinya diterima oleh nara pidana di dalam Lapas, seperti penggunaan ponsel.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan. 

“Bahwa narapidana diduga mendapatkan fasilitas handphone, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan no telepon itu sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar," katanya.

Selain itu dalam surat laporannya, Samsudin menambahkan, diduga oknum Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin.

“Sebab ada dugaan perlakuan istimewa dengan membolehkan narapidana kasus korupsi menggunakan handpone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa didalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong)," tambahnya

Untuk itu, Lira Jatim meminta pihak Kemenkumham RI ini segera mencopot Kalapas Porong dari jabatannya, serta melakukan evaluasi mendalam terkait fasilitas narapadina di dalam lapas.

"Kami mendesak kanwil Kemenkumham Jatim untuk mencopot kalapas kelas 1 Porong, Dikarenakan sudah ada pelanggaran kode etik," tandasnya.

Sementara itu, Khoirul Staf Kanwil Kemenkumham RI wilayah Jatim menyampaikan, laporan dari LSM Lira Jatim sudah kita terima dengan disertai sejumlah barang bukti video dan foto-foto di dalam lapas yang viral di Medsos maupun WhatsApp.

"Apabila terbukti benar laporan tersebut, biasanya akan ditindak lanjuti paling lama 5 hari kedepan dan setelah ini akan segera disampaikan ke pimpinan," terangnya. (sha/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
Viral