- tvOne - zainal azkahari
Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Berhasil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Surabaya, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan puluhan kendaraan roda dua dan empat dengan tujuan negara Timor Leste.
Kepala Polres (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) William Cornelius Tanasale menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang digelapkan oleh pelaku YP.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi sistem pemosisi global atau GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya.
Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang nomor YSU 25 3350 dengan eksportir perusahaan PT RA, milik pengusaha berinisial T.
Pengembangan penyelidikan menemukan sebanyak dua kontainer dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah, yang memuat dua unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor tujuan negara Timor Leste.
AKBP William menyebut pengusaha T selain eksportir juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia selain dari hasil penggelapan.
“Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi 0 kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor tujuan negara Timor Leste,” ujarnya.
Sementara T, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat maupun roda dua ke negara Timor Leste.
Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.
Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (zaz/gol)