- tvOne - khumaidi
Oknum TNI AL yang Palsukan Surat Izin Cerai Dituntut 10 Bulan Penjara
Sidoarjo, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer, karena nekat memalsukan surat izin cerai. Sebelumnya TNI berpangkat kopral satu ini juga sudah dua kali divonis bersalah, atas kasus KDRT dan nikah ganda di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Dalam persidangan kali ini Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42 tahun, yang berdinas di Lantamal V Surabaya itu, kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Terdakwa sebelumnya sudah divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.
Kasus ketiga yang dihadapi Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya adalah pemalsuan surat izin cerai, dan didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara, oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis.
Korban Djauharatul Insijah, mantan istri terdakwa mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.
"Saya kecewa mas ini terdakwa ini sudah melakukan tiga kali ini kesalahan, dari yang pertama KDRT dan sekarang pemalsuan surat izin cerai, namun saat dalam persidangan masih saja pelaku terkesan di lindungi mas, terus gimana nilai keadilan untuk saya korban ini," ucapnya.
Djauharatul menginginkan Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya dipecat dari keanggotanya di TNI, karena tidak mencerminkan perlindungan sebagai aparat yang baik dan sering melakukan pelanggaran.
Sementara itu Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah, menilai tuntutan ini mencedrai rasa keadialan, dimana tuntutan oditur militer itu sangat ringan.