- tim tvone - tim tvone
Buron 2 tahun DPO Kejagung, Firman Ageng Pamenang, Disergap Tim SiRi di Sidoarjo
Surabaya, tvOnenews.com - DPO Firman Ageng Pamenang, diamankan Tim Kejaksaan Agung RI (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/6).
Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, DPO Firman Ageng Pamenang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Setelah diamankan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk selanjutnya yang bersangkutan langsung dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” kata Kasi Intelijen.
Lebih jauh disampaikan, bahwa penangkapan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” terang dia.
DPO Firman Ageng Pamenang merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Kronologis eksekusi DPO Firman Ageng Pamenang, berawal dari permohonan bantuan pencarian DPO Firman Ageng Pamelang dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024.