Terdakwa Penganiayaan Pacar Divonis Bebas.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Terdakwa Penganiayaan Pacar hingga Tewas Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:03 WIB

Sementara terdakwa Ronald Tannur menangis saat mendengar putusan bebas dirinya yang dibacakan oleh hakim.  Ronald menegaskan bahwa Tuhan telah menunjukkan kebenaran meski dirinya harus menjalani penahanan selama proses hukum berjalan. 

"Tuhan sudah membuktikan mana yang benar," jawab Ronald. 

Secara terpisah, Sugianto, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, baik fakta persidangan, ataupun alat bukti pendukung yang dihadirkan dalam persidangan. 

"Faktanya dalam kejadian tersebut, tidak ada satupun orang yang mengetahui peristiwa tersebut, CCTV pun tidak menjelaskan bahwa kekasih terdakwa terlindas ataupun tertabrak, gambarnya hanya mobil lewat saja," terang Sugianto. (sha/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral