- tim tvone - syamsul huda
13 Pendekar PSHT yang Keroyok Polisi di Jember, Ditetapkan Tersangka
Surabaya, tvOnenews.com - 13 dari 22 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diamankan oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 2 diantaranya masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan dalam Press Conference yang digelar Kamis (25/7) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, yang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang, namun hanya 13 anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih dibawah umur, dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak, dan dikembalikan ke orang tuanya, untuk dilakukan pembinaan," jelas Kapolda Jatim.
"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," tambah Kapolda.
Dalam momentum ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam.
"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," harapnya.