- tim tvone - zainal ashari
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur, dalam Kasus Penganiayaan Pacarnya Dini Sera Afrianti
Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Materi kasasi tersebut yakni menyangkal pertimbangan hakim yang bisa membebaskan Ronald.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Pertama, majelis hakim di PN Surabaya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.
Kedua penyebab kematian korban. Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Atas dua pertimbangan hakim tersebut, pihaknya sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum telah secara optimal menyampaikan bukti-bukti penganiayaan, termasuk hasil visum yang telah dilakukan.
"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ungkap dia.
"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambah dia.
Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan hakim tersebut. Akan tetapi, keputusan itu akan sangkal lewat kakasi yang bakal diajukan tim jaksa.