Pakar Hukum Pidana Unesa Prof Dr Soenarno Edy Wibowo (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur (kanan).
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Kontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:27 WIB

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Hakim juga menilai terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral