- tvOne - sandi irwanto
Kontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar Hukum
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Menurut Prof Bowo, sebenarnya terdakwa Ronald tidak bisa bebas dan masih ditahan, asalkan Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan banding saat dipersidangan.
"Yaa bisa saja kalau waktu itu Jaksa langsung mengajukan banding. Jadi terdakwa tetap ditahan dan tidak bisa bebas," jelas Bowo.
Bowo juga menyebutkan, bisa saja Hakim yang bersangkutan dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusan kontroversial ini
"Dengan laporan itu KY akan memeriksa Hakim yang bersangkutan, mengapa putusannya bebas dan lain-lain, terkait persidangan kasus pembunuhan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. (msi/gol)