- Tim tvOne/Sinto
Pura-Pura Sholat Zuhur, Pelaku Pencuri Kotak Amal di Jember Dihajar Warga
Jember, Jawa Timur - Moch. Pittono Firmansyah (36) warga Dusun Curah Kendal, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, ditangkap warga karena kedapatan mencuri kotak amal Masjid di Kecamatan Patrang, Jember, Minggu (16/1/2022) kemarin.
Saat melakukan aksinya, pelaku gunakan kunci pas khusus untuk mencongkel kotak amal masjid yang akan dicuri. Uang sebesar Rp130 ribu berhasil diambil pelaku, tapi sayang
Sayangnya, belum sempat kabur, pelaku kepergok dan langsung diamankan warga.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, sebelum melakukan aksinya pelaku berpura sholat Duhur.
"Awalnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB, mengendarai motor Honda Beat berplat P 4866 KY, warna merah putih. Pelaku sudah menyiapkan alat-alat untuk mencuri kotak amal yang disimpan dalan tas miliknya," kata Heri saat dikonfirmasi di Mapolsek Patrang, Senin (17/1/2022).
Dan dari pengakuan pelaku, lanjut Heri, pelaku terpaksa melakukan pencurian kotak amal tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Yang jelas pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi. Namun, untuk lebih pasti, akan kami dalami dalam proses lidik nantinya," ucap Heri.
Heri menjelaskan, sebelum melakukan pencurian di masjid kawasan Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang. Pelaku sebelumnya menyisir wilayah Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, tapi tidak menemukan sasaran.
"Selanjutnya ke Masjid di Patrang dan karena kondisinya sepi, pelaku pun menjalankan aksinya pencurian tersebut dengan sebelumnya berpura-pura Salat Duhur," Ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci pas yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, yang pelaku simpan di dalam tasnya.
"Dalam tasnya ditemukan tang, dan kunci pas yang dimodif alat pencongkel. Kemudian memotong pengait gembok kotak amal untuk ambil uang di dalamnya," sambung Heri.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polisi mengamankan kotak amal beserta uang sebesar Rp130 ribu dan kunci pas yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatanya.
"Dari pencurian kotak amal itu, uang dalam kotak amal dan alat-alat dalam tasnya yang digunakan untuk mencuri dipakai sebagai barang bukti." Tutupnya.
Diketahui, pelaku pencuri kotak amal tersebut, merupkana seorang residivis. Dengan aksi serupa yang pernah dilakukan di kecamatan lain di Jember.
"Patrang dua kali, Kaliwates dua kali, dan juga Panti. Kemudian juga pernah ditahan kasus yang sama sekitar 3 atau 4 tahun lalu," pungkasnya. (Sinto/mii)